
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akan mengesahkan Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN). Kemudian, Presiden Prabowo Subianto akan menunjuk Kepala BP BUMN.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, Presiden Prabowo akan memutuskan Kepala BP BUMN. Kepala BP BUMN diperbolehkan untuk dirangkap untuk sementara waktu.
“Ya, jadi itu nanti akan diputuskan Bapak Presiden. Boleh dirangkap untuk sementara, ya. Karena itu sepenuhnya tergantung Bapak Presiden siapa orang yang akan ditunjuk,” ujar Supratman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2025).
BP BUMN akan resmi beroperasi setelah DPR RI mengesahkan RUU BUMN. Kemenpan RB bakal menyiapkan kelembagaan BP BUMN bersama Kementerian Sekretariat Negara.
“Begitu diparipurnakan, setelah diundangkan otomatis secara kelembagaannya akan disiapkan. Kemenpan RB akan menyiapkan prosesnya bersama dengan Mensesneg. Diharmonisasi di Kementerian Hukum nanti, ya,” tutur Supratman.